Istilah dalam Asuransi Syariah

  • Akad : Perjanjian atau kontrak yang dibuat kedua belah pihak tentang suatu hal. Kedua belah pihak wajib mematuhi setiap aturan yang ada dalam kontrak, bilamana ada pelanggaran terhadap kontrak maka akan dikenakan penalti sesuai dalam kontrak
  • Akad tabarru’ : Akad yang digunakan untuk tujuan tolong-menolong dan kebaikan, dan bersifat saling menguntungkan keduabelah pihak. Dalam asuransi ini disebut dana tabarru’
  • Akad Tijarah : Akad yang sifatnya mencari keuntungan. Ini terjadi antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
  • Wakalah bin ujrah : Management Fee
  • Kontribusi : Premi Asuransi
  • Biaya Tabarru’: Biaya Asuransi
  • Qard : Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu relatif pendek, dan pengembalian dana secepatnya tanpa dikenakan bunga.

Leave a comment