Mulai 14 Maret 2023 lalu OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menggunakan ketentuan baru dalam menjual Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi atau disingkat PAYDI. Dahulu kita mengenal PAYDI dengan istilah Asuransi Unitlink.
Ciri-Ciri PAYDI antara lain :
- Produk asuransi ada Nilai Tunainya yang tidak dijamin.
- PAYDI memiliki banyak biaya antara lain : biaya administrasi, biaya asuransi, biaya akuisisi, biaya pemeliharaan investasi. Namun jangan kuatir semua biaya tersebut sudah termasuk di dalam premi yang nasabah bayarkan.
- Anda harus memilih dana investasi , apakah fix income, ataukah equity atau yang lainnya
- Premi cenderung tetap , tidak naik setiap tahun atau per rentang usia.
- Polis dasar berupa asuransi jiwa tapi dapat ditambahkan asuransi lain (rider) seperti : kecelakaan, rumah sakit, sakit kritis, bebas bayar premi, dll.
- Anda bisa ubah Uang Pertanggungan sewaktu-waktu.
- Ada fasilitas cuti premi di PAYDI, setiap perusahaan ada aturan berbeda untuk cuti premi ini.
- Proposalnya terdiri dari banyak halaman karena banyak hal yang perlu diketahui untuk PAYDI ini.
Apakah PAYDI ini sesuai dengan kebutuhan kamu ???