Ada satu dan lain hal nasabah menutup polisnya, alasan paling sering ialah membutuhkan Nilai Tunainya atau Manfaat Polisnya sudah tidak sesuai dengan keadaan.
Bagaimana Cara Menutup Polis Asuransi Jiwa ?
- Isi Formulir Penutupan Polis Asuransi Jiwa (Formulir Surrender) yang ditandatangani oleh Pemegang Polis
- Siapkan Polis Asli, jika Polis Asli hilang segera minta surat keterangan hilang dari kepolisian
- Fotocopy identitas sesuai yang tercantum di polis KTP/SIM/Passport yang masih berlaku
- Fotocopy buku rek jika Polis memiliki Nilai Tunai
- Bawa semua dokumen Formulir Surrender, Polis Asli/SK hilang, FC ID ke CS Perusahaan asuransi atau serahkan pada agennya
- Untuk Polis yang dibeli melalui Telemarketing, cukup menelpon ke CS Perusahaan Asuransi Tersebut
Namun ingat penutupan polis jangan hanya karena diiming-imingi produk yang lebih baik oleh sang agen penjual.