- Calon nasabah yang mau mempunyai asuransi tetapi kurang mengerti mengenai investasi
- Mereka yang mau one stop shopping, praktis ada asuransi dan investasi dalam satu tempat
- Mendisiplinkan diri berinvestasi, karena kalau gak setor asuransi nya bisa lapse atau tidak berlaku lagi. Continue reading
Author: LSY
Asuransi Pendidikan atau Tabungan Pendidikan (2)
Asuransi pendidikan dengan tabungan pendidikan adalah 2 hal yang berbeda.
Tabungan pendidikan kita menyimpan sejumlah uang pada periode tertentu untuk mendapatkan hasil yang cukup untuk biaya pendidikan anak kita tanpa adanya suatu proteksi.
Sementara asuransi pendidikan adalah tabungan pendidikan yang memiliki proteksi bilamana kita sebagai penabung atau orangtua terjadi risiko.
Untuk tabungan pendidikan Continue reading
Asuransi Pendidikan atau Tabungan Pendidikan ?

Sebutlah, Anda dan isteri adalah pasangan muda, berpenghasilan sebulan hanya 10 juta, dan baru memiliki seorang anak berusia 1,5 – 2 tahun. Nah, mana sebaiknya Anda pilih, asuransi atau tabungan? Jika kemungkinan hanya bisa menabung, berapa uang yang harus Anda sisihkan setiap bulan?
Sebetulnya sama saja. Asuransi pendidikan atau tabungan pendidikan memiliki karakteristik sama. Selain pengambilan investasinya bisa disesuaikan dengan jadwal masuk sekolah anak Anda, keduanya sama-sama memberikan fungsi proteksi. Artinya, ketersediaan dana pendidikan anak Anda akan tetap terjamin meskipun risiko kematian terjadi pada diri Anda.
Secara khusus, asuransi pendidikan merupakan asuransi yang menawarkan dua kegunaan (dwiguna), yaitu fungsi proteksi dan investasi. Fungsi proteksinya akan menanggung risiko kematian atas Anda, yaitu dengan menjanjikan sejumlah uang tertentu jika Anda mengalami kematian. Hanya saja, uang pertanggungan yang diberikan itu biasanya telah disesuaikan dengan biaya pendidikan anak Anda dan sudah disepakati di dalam polis.
Sebagai investasi, asuransi ini akan mengelola dan menginvestasikan sebagian premi yang Anda bayarkan. Sebagai ganti pengelolaan uang Anda itu, perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah dana yang besarnya sudah disepakati dalam polis. Waktu pembayarannya pun sudah dijadwal, hal itu agar sesuai dengan waktu sekolah anak Anda.
Sementara itu, tabungan pendidikan merupakan produk tabungan dari bank. Produk ini memiliki karakteristik yang mirip dengan asuransi pendidikan. Dengan jenis tabungan ini, Anda akan menabung sejumlah uang tertentu secara rutin.
Besarnya tabungan bulanan pun dihitung dari target dana pendidikan yang akan Anda ambil, kelak. Dan untuk menjamin ketersediaan dana pendidikan itu, bank telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi yang akan menjamin setoran Anda walaupun terjadi resiko kematian.
Sebaiknya, uang yang akan Anda sisihkan sebagai tabungan bulanan perlu dikaitkan dengan besarnya kebutuhan Anda di masa depan. Untuk dana pendidikan anak Anda, misalnya. Anda harus lebih dulu menghitung jumlah dana yang Anda butuhkan, serta waktu pemakaiannya.
Setelah itu, hitunglah jumlah uang yang harus Anda tabung. Sedangkan untuk dana cadangannya, Anda pun harus menyiapkan tabungan lain sampai jumlahnya kira-kira berkelipatan antara 5 sampai 15 kali gaji Anda.
Kiranya, bukan larangan untuk menabung bagi pasangan muda yang berpenghasilan rendah. Namun sebaiknya, Anda tidak perlu terlalu memaksa diri untuk memiliki sesegera mungkin dana pendidikan dan dana cadangannya. Buatlah pengaturan uang Anda sewajarnya. Alhasil, menyisihkan uang dengan cara menabung tetap bisa tercapai tanpa mengorbankan kepentingan lainnya saat ini.
5 Perbedaan Agen Asuransi vs Financial Planner
Apakah agen asuransi Anda seorang Financial Planner ? Atau Financial Planner Anda seorang agen asuransi ?
Ini 5 perbedannya :
- Seorang agen asuransi menjual produk yang ada kepada Anda, financial planner merencanakan suatu produk yang sesuai untuk Anda
- Agen asuransi langsung mengeluarkan sejumlah angka premi asuransi, financial planner menghitung lebih dulu angka kebutuhan asuransi Anda
- Agen asuransi membuat Anda bingung, financial planner memecahkan kebingungan Anda
- Agen asuransi membuatkan anda proposal asuransi, financial planner bersama Anda membuat proposal masa depan Anda
- Agen asuransi membuat Anda merasa mengeluarkan uang, financial planner membuat Anda menambah dan memproteksi investasi Anda.
Lalu, apakah profesi seorang agen asuransi buruk ? Sebaliknya , seorang agen asuransi yang mengerti tentang financial planner akan sangat mendukung profesinya sehingga nasabah/calon nasabah akan sangat diuntungkan sesuai dengan kode etik AAJI ataupun seorang financial planner.
Selamat menemukan Financial Planner Anda !
Konsep Asuransi Syariah
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.
Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.
Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.
Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.
Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).
Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.
Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :
Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).
Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.
Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.
Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.
Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.
Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.
Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.
Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.
Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.
Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.
Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.
(Sumber: Sinar Harapan)