Masih bisakah diasuransi jika ada penyakit Kritis ?

T : Saya sudah mempunyai penyakit jantung (atau penyakit kritis lainnya), apakah masih bisa masuk asuransi?

J : Pada dasarnya yang menentukan diterima atau tidaknya calon nasabah adalah bagian underwriting. Anda bisa saja mengajukan permohonan, namun biasanya penyakit atau kelainan yang sudah diderita tidak dapat dicover, namun untuk penyakit lain yang tidak berhubungan dengan kelainan yang ada masih bisa dicover, kecuali ada pertimbangan lain dari bagian underwriting.

Berapa Lama Masa Pembayaran Premi ?

T : Berapa lama saya harus membayar premi ?

J : Selama Anda masih ingin mendapatkan proteksi selama itu pula premi harus dibayarkan. Untuk Unitlink yang dimaksud premi harus dibayarkan ialah biaya asuransinya. Sedangkan untuk tradisional biasanya pembayaran premi mis hanya 10 tahun untuk jangka waktu proteksi sampai dengan usia 70 tahun, namun sebenarnya Anda membayar biaya asuransi untuk sampai dengan usia 70 tahun yang dibayar di muka selama 10 tahun.

Kenapa Klaim Tidak Dibayar

T : Bagaimana kalau klaim saya tidak dibayar ?

J : Klaim tidak dibayarkan, ada beberapa sebab :

  1. Kurangnya data/dokumen yang diperlukan untuk klaim
  2. Adanya manipulasi data saat klaim atau sewaktu pengajuan asuransi
  3. Klaim tidak termasuk dalam kontrak ( Penting untuk mempelajari kontrak polis )

Bagaimana jika asuransi pailit ?

T : Apa polis saya masih berlaku jika perusahaan asuransi saya pailit atau ditutup ?

J : Semua kontrak akan tetap berlaku sesuai kontrak pertama dengan asuransi yang ditutup dan akan diteruskan oleh perusahaan asuransi yang mengakuisisi perusahaan asuransi yang tidak beroperasi lagi.

Amankah Asuransi

T : Aman tidak menaruh uang di asuransi ? Bagaimana kalau asuransi dipailitkan atau ditutup ?

J : Saat ini berinvestasi di asuransi sangat aman. Setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki cadangan dana sebesar minimal 120% dari risiko. Istilahnya RBC dalam asuransi atau CAR dalam perbankan. Dan hanya lembaga keuangan yang berhak mempailitkan perusahaan asuransi. Bilamana perusahaan asuransi tersebut tutup atau pailit, dapat dipastikan perusahaan asuransi tersebut akan dibeli oleh perusahaan asuransi yang lebih besar. Cth : IngInsurance dibeli Manulife, Allstate dibeli oleh Prudential, SewuNewYorkLife menjadi Sequis.