5 Perbedaan Agen Asuransi vs Financial Planner

Apakah agen asuransi Anda seorang Financial Planner ? Atau Financial Planner Anda seorang agen asuransi ?

Ini 5 perbedannya :

  • Seorang agen asuransi menjual produk yang ada kepada Anda, financial planner merencanakan suatu produk yang sesuai untuk Anda
  • Agen asuransi langsung mengeluarkan sejumlah angka premi asuransi, financial planner menghitung lebih dulu angka kebutuhan asuransi Anda
  • Agen asuransi membuat Anda bingung, financial planner memecahkan kebingungan Anda
  • Agen asuransi membuatkan anda proposal asuransi, financial planner bersama Anda membuat proposal masa depan Anda
  • Agen asuransi membuat Anda merasa mengeluarkan uang, financial planner membuat Anda menambah dan memproteksi investasi Anda.

Lalu, apakah profesi seorang agen asuransi buruk ? Sebaliknya , seorang agen asuransi yang mengerti tentang financial planner akan sangat mendukung profesinya sehingga nasabah/calon nasabah akan sangat diuntungkan sesuai dengan kode etik AAJI ataupun seorang financial planner.

Selamat menemukan Financial Planner Anda !

Tips Memilih Agen Asuransi

Berikut ini adalah tips memilih agen asuransi, mengingat begitu banyaknya agen di luar sana yang menawarkan asuransi. Pilih agen asuransi yang benar, karena asuransi adalah investasi jangka panjang

  1. Yakinkan sang agen memiliki surat ijin berjualan dari AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)
  2. Mudah dihubungi
  3. Anda cocok dengan pribadinya
  4. Pekerjaannya sebagai agen asuransi adalah Full Timer
  5. Memiliki pengetahuan produk yang sangat baik

Pajak dalam Asuransi

Beberapa minggu lalu, ada sebuah wacana dari kantor pajak bahwa mereka akan meminta data nasabah perusahaan asuransi dalam rangka mengejar wajib pajak.

Keruan saja para pelaku industri menjadi resah dan tidak menanggapi permintaan ini. Hal ini dapat dimaklumi karena data nasabah pada perusahaan asuransi adalah sangat confidential. Jika hal ini benar-benar dilaksanakan maka perusahaan asuransi dipastikan akan lebih sulit lagi mendapatkan nasabah.

Berbeda dengan beberapa negara berkembang, ambil contoh di Jepang. Premi yang masuk ke asuransi dapat dijadikan dasar PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ). Di Indonesia hal serupa masih menjadi wacana dan terus diperjuangkan oleh AAJI. Bila pembayaran premi boleh dijadikan dasar PTKP sebagaimana zakat resmi, maka industri asuransi akan lebih cerah lagi.

Namun sebaliknya, jika data nasabah diubek-ubek pajak, industri asuransi pasti loyo.