PENGECUALIAN

Segala sesuatu memang indah di awal, ada ungkapan demikian. Itu juga berlaku di asuransi, jika Anda calon nasabah tidak membaca dengan teliti proposal dan kontrak polis.

Di awal proposal banyak sekali manfaat yang ditawarkan yang tentunya sangat berguna di saat terjadi musibah. Namun juga perlu dipelajari apa yang ada dalam proposal, antara lain :

  • Berapa lama waktu pembayaran premi
  • Berapa lama biaya administrasi & asuransi yang harus dibayar ( khususnya untuk asuransi unitlink )
  • Apakah akan ada kenaikan premi ( perhatikan jika Anda mengambil polis asuransi kesehatan / rumah sakit )
  • Jangka waktu pertanggungan
  • Ilustrasi hasil investasi, untuk asuransi unitlink biasanya itu hanya merupakan ilustrasi, jangan terjebak dengan angka.
  • Untuk asuransi tradisional, ada nilai tunai yang dijamin ( perhatikan angkanya )
  • Adanya beberapa pengecualian dan masa tunggu ( untuk penyakit kritis, kesehatan & rumah sakit )

Demikian juga, kontrak asuransi perlu dibaca sehingga bisa tahu mana yang bisa diklaim dan tidak bisa diklaim. Penting memperhatikan beberapa pengecualian, antara lain :

  • Masa tunggu untuk beberapa manfaat ( penyakit kritis, kesehatan & rumah sakit ) berbeda-beda
  • Segala hal yang berkaitan dengan alkohol dan obat terlarang tidak mendapat penggantian
  • Definisi rumah sakit, penyakit kritis, dll
  • Setiap penyakit kritis mempunyai definisi sendiri-sendiri untuk dapat diajukan klaim
  • Dsb

Biasanya asuransi memberikan jaminan 14 hari, setelah polis diterima untuk dibaca dan jika ada ketidaksesuaian polis dapat dibatalkan dan seluruh premi dikembalikan.

Pajak dalam Asuransi

Beberapa minggu lalu, ada sebuah wacana dari kantor pajak bahwa mereka akan meminta data nasabah perusahaan asuransi dalam rangka mengejar wajib pajak.

Keruan saja para pelaku industri menjadi resah dan tidak menanggapi permintaan ini. Hal ini dapat dimaklumi karena data nasabah pada perusahaan asuransi adalah sangat confidential. Jika hal ini benar-benar dilaksanakan maka perusahaan asuransi dipastikan akan lebih sulit lagi mendapatkan nasabah.

Berbeda dengan beberapa negara berkembang, ambil contoh di Jepang. Premi yang masuk ke asuransi dapat dijadikan dasar PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ). Di Indonesia hal serupa masih menjadi wacana dan terus diperjuangkan oleh AAJI. Bila pembayaran premi boleh dijadikan dasar PTKP sebagaimana zakat resmi, maka industri asuransi akan lebih cerah lagi.

Namun sebaliknya, jika data nasabah diubek-ubek pajak, industri asuransi pasti loyo.

Menghintung Besarnya UP Ideal

UP atau Uang Pertanggungan merupakan hal paling mendasar dari Asuransi Jiwa. UP adalah santunan yang diberikan perusahaan asuransi jika kita sebagai nasabah meninggal dunia dengan ketentuan seperti di dalam polis yang kita ambil.

Besarnya UP yang kita inginkan dalam asuransi tradisional menentukan besarnya premi yang harus kita setorkan ke perusahaan asuransi. Atau jika kita sudah mempunyai budget berapa besar dana yang kita persiapkan untuk sebuah Asuransi Jiwa, maka asuransi jenis UnitLink dapat menghitungkan untuk Anda berapa UP yang bisa Anda dapatkan dengan dana tersebut.

Berapa besarnya UP yang harus kita ajukan untuk sebuah asuransi jiwa ? Kembali kepada pentingnya UP, yaitu besarnya dana yang akan diberikan kepada ahli waris jika sang tertanggung meniggal dunia maka besarnya UP ditentukan oleh berapa lama dana tersebut akan terus bertahan seandainya tertanggung meninggal dunia.

Contoh: Seorang Ayah usia 35 tahun,1 istri tidak bekerja dan 2 orang anak, pengeluaran kelurga tersebut per bulan Rp 10jt. Ia membeli sebuah polis asuransi jiwa dengan UP Rp100jt. Maka, seandainya sang Ayah, meniggal dunia maka ahli waris (biasanya sang istri) akan menerima uang sebesar Rp 100jt tunai dari asuransi. Karena istri tidak bekerja dan tidak ada penghasilan lain, maka dapat diasumsikan uang Rp100jt tersebut akan habis selama 10bulan karena pengeluaran keluarga tersebut Rp10jt per bulan. Jika Anda sebagai seorang ayah atau sebagai tulang punggung, menurut Anda apakah cukup UP Rp100jt tersebut ?

Dalam pendidikan di asuransi idealnya UP adalah sebesar 10x pengeluaran tahunan Anda. Jika Anda mempunyai pengeluaran Rp10jt/bulan, maka pengeluaran 1 tahun adalah Rp120jt,-. Idealnya UP asuransi jiwa yang anda miliki adalah Rp120jt x 10 = Rp1,2M. Maka, seandainya terjadi musibah terhadap Anda sebagai tulang punggung, maka keluarga yang akan ditinggalkan dapat menggunakan uang Rp1,2M tersebut selama 10 tahun jika tidak ada penghasilan lain. Atau uang Rp1,2M tersebut dapat diinvestasikan yang memberikan imbal hasil 10%/tahun atau Rp 10jt/bulan maka dengan Rp1,2M tersebut kelurga Anda dapat terus melanjutkan kehidupan dengan normal.

Asuransi Jiwa bukanlah menilai besarnya jiwa Anda, berapapun besarnya UP tidaklah dapat membeli suatu jiwa. Tetapi dengan UP yang cukup, jika suatu musibah menimpa kita sebagai tulang punggung maka kita sudah berbuat suatu kebaikan bagi keluarga yang kita tinggalkan.

Saya ucapkan selamat bagi Anda yang sudah mempunyai cukup UP !