Apakah Inner Limit ?

Dalam asuransi kesehatan terdapat istilah inner limit, apakah itu ?

Dalam asuransi kesehatan terutama yang sifatnya cashless, ada 2 macam batasan (limit) yaitu limit tahunan dan inner limit. Limit tahunan adalah batasan jumlah yang bisa diklaim dalam satu tahun, sementara inner limit ialah batasan untuk setiap jenis klaim mis dokter, obat2an, operasi dll.

Contoh yang memakai inner limit ialah Asuransi Prudential, PruHospital & Surgical, dimana selain ada batasan dalam setahun namun juga dibatasi untuk klaim dokter, obat, ataupun jenis operasi. Misalnya diambil Plan C dimana batasan dalam 1 tahun Rp 215jt, dan obat2an Rp 9,8jt. Bila pada suatu waktu klaim obat2an mencapai Rp 20jt namun batas tahunan belum mencapai Rp 215jt, maka asuransi hanya berkewajiban mengganti sebesar Rp 9,8jt, kekurangan dibayar oleh nasabah.

Bagaimana dengan Asuransi yang tidak menerapkan inner limit ?

Di mana harus membeli Asuransi ?

Sebagaimana suatu produk, maka Asuransi pun mempunyai beberapa jalur distribusi sebelum ke enduser (nasabah), a.l yaitu :

  • Bancassurance : Bekerjasama melalui bank atau kartu kredit
  • Telemarketing  : Via Telephone oleh Sales, biasanya produk yang ditawarkan cukup sederhana seperti asuransi kecelakaan, dan hospital cash plan
  • Direct Marketing : Ini yang paling umum, yaitu melalui agen asuransi atau mereka sering dikenal dengan Financial Consultant atau Financial Planner , atau lebih tepat nya Financial Advisor.

Dari ketiga jalur distribusi tersebut masing-masing memiliki ciri tersendiri dan keunggulan tersendiri. Kita sebagai nasabah atau calon nasabah harus pintar-pintar sebelum memutuskan membeli. Karena tentunya sang agen penjual baik itu melalui bancassurance, telemarketing atau direct marketing pasti menjual kelebihan Asuransi yang mereka tawarkan. Dalam hal ini Anda tidak bisa membandingkan antara beberapa perusahaan Asuransi.

Untungnya di Indonesia saat ini sudah mulai bermunculan Financial Planner atau Perencana Keuangan yang bersertifikasi dan bersifat independen. Mencari Asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda melalui Independen Financial Planner adalah keputusan yang sangat tepat karena Financial Planner tidak mengejar target atau diharuskan menjual produk tertentu, bahkan Financial Planner mengerti lebih banyak produk Asuransi sehingga dapat memberikan masukan yang sangat baik untuk membantu Anda mengambil keputusan.

Contoh Sederhana :

Bila Anda sedang mencari makan siang dan belum tahu mau makan apa, mana yang lebih nyaman , datang ke Food Court    ( yang banyak pilihannya ) atau hanya ke satu rumah makan ( dimana pilihannya terbatas ) ?

Ingat :  Menjual (atau Penjual) selalu fokus pada satu produk/merk, Pembeli harus banyak melihat (membandingkan)

Acuan Memilih Asuransi

Asuransi Yang Terbaik ?

Yang terbaik menurut publik belum tentu yang terbaik bagi calon nasabah. Sebagaimana terpilih seorang MISS UNIVERSE misalnya, belum tentu wanita itu sesuai dengan pribadi Anda.

Namun tetap ada beberapa acuan yang bisa dijadikan patokan dalam menilai suatu perusahaan asuransi a.l :

  • Pertumbuhan Aset
  • Pertumbuhan Investasi
  • Pertumbuhan Ekuitas
  • Pertumbuhan Premi Netto
  • Pertumbuhan Hasil Investasi
  • Pertumbuhan Pendapatan
  • Pertumbuhan Laba Bersih
  • Pangsa Pasar Premi Netto
  • Rasio Biaya Akuisis terhadap Premi Netto
  • TATO
  • ROA
  • ROE
  • RBC
  • Rasio Hasil Investasi terhadap rata-rata Investasi

Dan yang juga tidak kalah penting yaitu

  1. Jenis Produk yang sesuai kebutuhan Anda, jadi walaupun secara rating perusahaan tersebut No.1 namun produknya tidak sesuai dengan kebutuhan Anda maka harus dipertimbangkan kembali.
  2. Agen penjual, kenalkah atau percayakah Anda dengan agen Anda. Carilah agen yang benar-benar bisa diandalkan dan dipercaya yang memberikan informasi yang sebenarnya.
  3. Proses Klaim &
  4. After Sales Service

Perbedaan Mendasar Asuransi Syariah vs Konvensional

Asuransi Konvensional pada dasarnya ialah Proses Mentransfer Resiko (Risk Transfering), dalam hal ini ialah Resiko keuangan yang mungkin terjadi apabila seseorang terkena musibah meninggal/sakit kritis/cacat tetap total. Resiko keuangan yang seharusnya ditanggung oleh keluarga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan cara orang tersebut membayar sejumlah besar premi yang telah ditentukan. Semua keuntungan/kerugian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.

Pada Asuransi Syariah, Prosesnya adalah Berbagi Resiko (Risk Sharing), di mana para peserta (nasabah) bergabung dalam suatu wadah (yang dikelola secara terpisah oleh perusahaan asuransi). Resiko keuangan dalam hal ini juga ditanggung bersama oleh para peserta dengan cara orang tersebut membayar sejumlah besar kontribusi (premi). Semua keuntungan/kerugian juga akan ditanggung bersama oleh para peserta, bila ada keuntungan akan dibagikan secara merata dan bila ada kerugian akan ada mekanisme tersendiri dengan menggunakan akad2 yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang mengelolanya.

Dua hal tersebut yang menjadi dasar perbedaan antara asuransi konvensional vs asuransi syariah. Selebihnya  mengenai peraturan2 yang lain seperti pembagian keuntungan dan akad2 yang digunakan  adalah bagian dari asuransi syariah itu sendiri yang tidak dapat dipisahkan. Semua perusahaan asuransi dengan akad2 yang telah ditetapkan telah disetujui oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) sehingga para nasabah/calon nasabah tidak perlu ragu lagi akan ke-syariah-an nya

Penting pula untuk dimengerti bahwa semua produk syariah baik asuransi ataupun perbankan bukanlah produk yang dikhususkan oleh umat beragama tertentu, namun produk ini adalah untuk semua golongan dengan menggunakan prinsip syariah.

10 Alasan Mengapa Klaim Asuransi Tidak Dibayar

10 Alasan mengapa klaim tidak dibayar:

  1. Tidak termasuk dalam klausul (perjanjian kontrak), mis : meninggal karena kecelakaan, namun ternyata nasabah meninggal karena sakit maka klaim meninggal tidak akan dibayarkan
  2. Termasuk dalam pengecualian, mis : beberapa jenis kanker seperti kanker kulit, prostat, dll ( setiap perusahaan asuransi menetapkan jenis kanker yang berbeda yang tidak bisa diklaim. Atau meninggal karena melakukan kejahatan, itu juga termasuk dalam pengecualian
  3. Penyakit yang sudah ada, jika dalam diagnosa diketahui bahwa klaim yang diajukan diakibatkan penyakit yang sudah ada sebelum polis berlaku dan tidak tercantum dalam polis, maka klaim tidak dibayar.
  4. Dokumen yang tidak lengkap. Diperlukan kelengkapan dokumen saat klaim mis : surat keterangan dokter, surat klaim dari nasabah sendiri. Kurangnya satu saja dokumen maka klaim tidak akan dibayarkan.
  5. Masih dalam masa tunggu. Beberapa jenis klaim seperti penyakit kritis, rumah sakit memerlukan masa tunggu (waktu setelah polis terbit) antara 30 – 365 hari. Jika penyakit yang diklaim termasuk dalam masa tunggu maka klaim tidak dibayar.
  6. Polis dalam keadaan lapse. Lapse yang berarti polis tidak aktif dikarenakan belum terbayarnya premi yang jatuh tempo maka perusahaan asuransi tidak akan membayarkan klaim yang diajukan.
  7. Klaim diajukan lewat dari waktu yang ditentukan. Biasanya perusahaan asuransi menetapkan batas waktu untuk klaim antara 30-60 hari, lewat dari waktu tersebut maka klaim tidak akan dilayani.
  8. Klaim diajukan karena nasabah melakukan tindak kejahatan. Mis : masuk RS karena dipukuli massa sewaktu mencuri.
  9. Tindak kejahatan asuransi, mis : sengaja memotong jari sendiri demi mendapatkan uang penggantian. Atau ahli waris yang melakukan kejahatan terhadap tertanggung mengingat besarnya uang klaim yang akan didapatkan.
  10. Berada di luar wilayah kontrak. Mis : dalam kontrak tertulis semua kejadian yang terjadi di Indonesia, namun ternyata kejadian ada di luar Indonesia maka klaim akan ditolak.

Melihat banyaknya alasan klaim asuransi tidak dibayarkan, maka penting bagi para pemegang polis untuk mempelajari kontrak secara cermat karena setiap perusahaan asuransi jiwa mempunyai aturansi yang berbeda.