Asuransi Perjalanan : Mudik Jadi Tenang

Tradisi mudik masih ada dalam kebudayaan kita, masyarakat Indonesia. Saat kita mudik ke kampung halaman, sudah terbayang hal-hal yang akan kita kerjakan, yang akan membuat hari raya bertambah penuh makna.

Tentunya, kita mau semua hal yang baik yang sudah kita rencanakan dan bayangkan menjadi kebalikan nya karena suatu hal yang sepele, kecelakaan. Kecelakaan memang tidak bisa dihindari, ibarat ‘untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak’

Asuransi Perjalanan bukanlah suatu asuransi bahwa kita menjadi tidak akan mendapat kecelakaan, namun asuransi perjalanan akan membuat kita tidak ditimpa tangga setelah jatuh. Biaya pengobatan karena kecelakaan tentunya tidak murah, terlebih lagi bila sampai meninggal, bagaimana nasib keluarga yang ditinggalkan?

Bila Anda sadar akan pentingnya suatu asuransi namun dana menjadi penghalang, sebenarnya asuransi kecelakaan adalah yang paling murah di dalam asuransi jiwa dan mudah mendapatkannya,berikut beberapa tips yang mungkin bisa menjadi referensi anda:

  • Cek dari kartu kredit yang Anda miliki, biasanya mereka bekerjasama dengan beberapa asuransi untuk asuransi kecelakaan.
  • Beberapa asuransi juga menawarkan khusus asuransi perjalanan untuk jangka waktu tertentu 1-2 hari ataupun dalam hitungan bulan.
  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan angkutan umum : pesawat terbang, bus, kereta api, dll biasanya sudah terdapat asuransi kecelakaan dengan tiket yang kita beli. Anda bisa menanyakan besar dan jenis pertanggungan apa saja yang diberikan jika terjadi musibah. Bila Anda pikir masih belum cukup, Anda bisa menambah asuransi Anda dengan perusahaan asuransi lain.
  • Untuk yang melakukan dengan kendaraan pribadi, yang paling mendasar ialah kendaraan Anda diasuransikan beserta sopir dan penumpang. Juga Asuransi kecelakaan untuk semua penumpang dan pengemudi.

Agar Anda lebih memahami, biasanya yang disebut Asuransi Kecelakaan ialah jika terjadi musibah meninggal atau cacat tetap dikarenakan kecelakaan, bukan akibat yang lain, mis :sakit.

Yakinkan Anda mudik dengan hati tenang, hingga perjalananpun menyenangkan.

Tips : Jika Sudah Dicover Perusahaan

Sangat penting memiliki asuransi pribadi walau sudah dicover oleh perusahaan. Beberapa tips ini sangat membantu Anda jika ingin memiliki asuransi pribadi diluar perusahaan:

  1. Perhatikan manfaat apa saja dan berapa besarnya yang didapat dari perusahaan. Mis : Manfaat kesehatan atau kecelakaan saja, atau juga mencakup rawat jalan dan kematian ? Dan berapa besar proteksi dari masing2 manfaat, apakah sesuai dengan kebutuhan anda?
  2. Jika Anda masih ada kemungkinan pindah ke perusahaan lain, yakinkan anda memiliki asuransi pribadi. Karena belum tentu perusahaan baru anda akan memberikan manfaat yang sama
  3. Untuk asuransi kesehatan,pastikan anda bisa melakukan double claim antara ke kantor dan perusahaan asuransi.

Asuransi Group, Asuransi Untuk Karyawan

Data menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik asuransi masih merupakan bagian dari Asuransi Group, dalam arti bukan ikut secara pribadi tetapi diproteksi asuransi melalui perusahaan tempat bekerja.

Dilihat dari segi proteksi, diikut sertakan dalam asuransi di perusahaan sama manfaat nya dengan ikut secara pribadi. Bahkan bisa jadi manfaat yang didapat dari perusahaan lebih besar, karena biasanya semakin tinggi jabatan di kantor semakin besar manfaat yang didapatkan.Contohnya, untuk asuransi melahirkan/kehamilan, hampir semua perusahaan asuransi dapat memberikan fasilitas ini untuk asuransi kumpulan/group jika diminta. Tidak demikian dengan asuransi individu, dimana hanya 1 atau 2 perusahaan asuransi saja yang mempunyai produk yang mengcover kehamilan, itupun dengan premi yang sangat tinggi.

Dari segi premi yang disetorkan, sudah pasti asuransi gabungan atau kumpulan atau group ini lebih rendah dibandingkan dengan asuransi individu karena asas dari asuransi yaitu bilangan besar. Semakin besar yang diproteksi semakin kecil resikonya. Semakin kecil resiko semakin kecil pula premi yang harus dibayarkan.

Untuk masalah klaim, terdaftarnya karyawan pada asuransi gabungan memudahkan pengurusan klaim, karena biasanya klaim dibantu oleh bagian HRD dari perusahaan bersangkutan. Lebih lagi jika perusahaan mengambil manfaat yang tidak perlu melalukan reimburse, tetapi cukup menunjukkan kartu pada rumah sakit yang menjadi rekanan.

Apakah kita perlu mempunyai asuransi pribadi jika sudah dicover oleh perusahaan ? Perlu sekali, kecuali jika kita sudah pasti akan seterusnya di kantor tersebut dan perusahaan pasti akan terus mengasuransikan karyawannya. Karena jika Anda mempunyai rencana untuk pindah perusahaan, belum tentu perusahaan yang baru akan memberikan fasilitas yang sama dengan kantor yang lama. Pada saat itu jika Anda baru mau memiliki asuransi pribadi maka usia sudah bertambah, faktor kesehatan mungkin menurun, sehingga mempengaruhi premi dan nilai investasi, bahkan jika kesehatan sudah berkurang bukan tidak mungkin perusahaan asuransi akan menolak permohonan Anda.

Memiliki asuransi untuk pribadi akan membuat keluarga Anda lebih tenang….

Sekilas Mengenai Asuransi UnitLink

box_insurance_unit-linked-life-insurance_enAsuransi UnitLink awal mulai dipasarkan oleh salah satu bank di Indonesia akhir tahun 1990an atau awal tahun 2000.

Asuransi ini sangat sesuai dengan kriteria masyarakat Indonesia yang belum terlalu sadar akan pentingnya asuransi. Yang membuat asuransi Unitlink ini mendapat respon yang baik dari masyarakat yaitu karena di dalam asuransi ini terdapat instrumen investasi sehingga citra yang tertanam di masyarakat adalah “uang yang disetorkan akan kembali”

Dalam Asuransi UnitLink terdapat 2 instrumen aliran dana yang perlu dicermati:

1. Dana untuk asuransi

2. Dana untuk investasi

Setiap aliran dana memiliki biaya-biaya tersendiri

1. Dana untuk asuransi

Di sini dana yang tersedia akan dialokasikan untuk biaya-biaya proteksi yang Anda inginkan, mis: asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi rumah sakit, asuransi penyakit kritis, dll…Selama Anda masih ingin mendapatkan perlindungan maka biaya ini akan selalu muncul dalam rekening asuransi Anda. Salah pengertian terjadi bilamana dalam penjelasan proposal dikatakan hanya membayar premi untuk sekian waktu tertentu” Yang mana sebenarnya ialah, selama kita ingin diproteksi, selama itu pula harus tersedia dana untuk biaya proteksi tersebut.

Pada dana untuk asuransi ini pula perusahaan asuransi akan mengambil keuntungan, yang disebut biaya akuisisi. Biasanya besarnya antara 100-200% dari dana asuransi tahunan dalam kurun waktu 2-5 tahun. Ada yang mengambil keuntungan di depan, ada pula yang mengambil keuntungan di akhir.

2. Dana untuk investasi

Dana inilah sebenarnya yang menyebabkan ada kata-kata,“hanya membayar premi untuk sekian waktu tertentu” Biasanya investasi di unitlink memberikan imbal hasil lebih besar daripada instrumen di bank, karena investasi dilakukan di pasar uang, dan pasar modal yang memiliki risiko tersendiri dibandingkan dengan di bank. Beberapa perusahaan asuransi juga mengenakan biaya pengelolaan untuk dana ini besarnya antara 0-2% dari setiap dana yang masuk.

Contoh kasus:

Seorang pria berusia 32 tahun, mengambil program selama 10 tahun dengan premi Rp 6jt/tahun. Dalam ilustrasi dikatakan di akhir tahun ke-10 ia akan mendapatkan kembali hasil investasi sebesar Rp 60jt,d dengan asumsi bunga 15% pa. Dan ia akan mendapat perlindungan asuransi jiwa Rp 100jt, Penyakit Kritis Rp 100jt dan Kecelakaan Rp 200jt. Bilamana ia terkena penyakit kritis maka asuransi akan membayarkan preminya sd ia berusia 65 tahun.

Yang perlu diperhatikan:

Mungkin sebenarnya premi yang ia setorkan hanya Rp 3jt/tahun untuk asuransi. Tiga juta rupiah yang lainnya dialokasikan ke investasi.Bilamana hasil investasi tidak mencapai rata2 15% pa selama 10 tahun maka besar kemungkinan ia tidak akan mendapatkan Rp 60jt seperti yang diilustrasikan pada proposal.

Pada saat ia berhenti membayar premi Rp 6jt/tahun, ia sebenarnya tetap membayar biaya asuransi untuk setiap proteksi yang masih ia dapatkan, hanya saja biaya tersebut diambil dari hasil investasi yang sudah ada sebelumnya. Jika hasil investasi lebih kecil dari biaya2 asuransi maka besar kemungkinan jumlah dana dalam rekening bukan bertambah tetapi berkurang.

Saran untuk Anda yang tertarik dengan UnitLink :

  • Cermati biaya-biaya yang ada, apakah tetap ataukah akan ada kenaikan
  • Yakinkan agent asuransi Anda juga memahami hal ini
  • Pilih perusahaan asuransi dan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan profil Anda.

Selamat ber-asuransi

Asuransi Syariah

“Kemudian Kami jadikan kamu (ya Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu.” Surat 45 (Al-Jaasiyah) Ayat 18

Pengertian Asuransi Syariah berdasar Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia adalah sebuah usahan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau ‘tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perjanjian) sesuai dengan syariah.

Prinsip dalam Asuransi Syariah ini adalah risk sharing (saling menanggung risiko) bukan seperti asuransi non syariah yang prinsipnya adalah risk transfering (memindahkan risiko). Sehingga risiko dalam asuransi syariah seperti adanya klaim, menjadi tanggung jawab sesama peserta dimana perusahaan asuransi hanya sebagai pengelolanya saja.

Dana yang dipakai untuk membayar klaim adalah dana dari para peserta yang terkumpul (dana tabarru). Sedangkan bila tidak ada klaim dan terjadi surplus investasi maka surplus tersebut dibagikan kembali kepada para peserta secara proporsional.

Investasi yang dilakukan pada asuransi syariah, juga menjadi salah satu syarat asuransi tersebut dinyatakan syariah. Investasi bila dilakukan hanya pada perusahaan2 yang telah memenuhi ketentuan dari MUI, dimana yang tidak diperkenankan untuk investasi yaitu pada a.l perusahaan yang bergerat di perhotelan, minuman keras, rokok, dll.

Pada prinsipnya Asuransi Syariah adalah :

  1. Tanggung Jawab Bersama
  2. Saling Membantu dan Bekerjasama
  3. Perlindungan Bersama

Dengan mengeluarkan 3 unsur yang dalam asuransi non-syariah atau konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah tersebut,yaitu:

  1. Gharar
  2. Riba’
  3. Maysir