Perlukah Menambahkan Waiver/Payor Pada Polis ?

Waiver/Payor adalah salah satu dari Rider(Manfaat Tambahan) yang bisa ditambahkan pada asuransi dasar (Asuransi Jiwa). Pengertian umum dari Waiver/Payor ini adalah manfaat pembebasan premi hingga periode waktu tertentu (sesuai kontrak polis)

Namun syarat pembebasan premi ini berbeda2 pada setiap perusahaan asuransi, biasanya ialah :

Untuk beberapa asuransi unitlink yang dimaksud Payor ialah pembebasan premi asuransi dan premi investasinya, bila tertanggung utama menderita salah satu dari 2 hal diatas. Namun bila si pembayar premi (dalam hal ini bukan sebagai tertanggung utama atau tertanggung tambahan) maka premi harus tetap dibayarkan.

Ada juga mengartikan Payor ialah si pembayar premi, sehingga bila si pembayar premi (bukan tertanggung utama) menderita salah satu dari 2 hal di atas maka polis akan dibebaskan dari pembayaran premi sementara proteksi terhadap tertanggung utama berjalan terus.