Modus Fraud di Asuransi Jiwa (Kesehatan)

Berita asuransi yang paling populer beberapa hari ini ialah CEO atau Presiden Direktur Perusahaan Asuransi Allianz dijadikan tersangka karena dituduh menipu nasabah dan tidak membayarkan klaim.

Klaim yang diajukan tidaklah besar hanya belasan juta. Sungguh menjadi aneh bila nominal yang kecil Perusahaan mau menipu nasabahnya.

Mungkin Allianz mencium adanya Fraud atau kecurangan dalam klaim yang diajukan sehingga proses pembayaran klaim menjadi lebih panjang dan menyebabkan Presiden Direktur Allianz menjadi terdakwa.

Fraud yang dicurigai ialah klaim atas manfaat Rawat Inap Harian.  Modusnya, nasabah membeli asuransi jiwa dengan tambahan Santunan Harian Rawat Inap. Manfaat yang diambil biasanya yang paling maksimal, bisa 1jt/hari sd 2jt/hari. Manfaat ini diambil karena sewaktu klaim hanya diminta kuintansi legalisir bukan kuitansi yang asli.

Nasabah tidak hanya mengambil di 1 perusahaan tapi bisa sampai 10 perusahaan yang menjual produk sejenis. Untuk usia 25-30 preminya antara 1jt-2jt/bulan.

Mari kita hitung. Jika nasabah tersebut dirawat 7hari, maka ia berhak klaim 7x2jt = Rp14jt dari satu perusahaan asuransi. Jika ia membeli di 10 perusahaan maka uang yang ia dapat Rp 140jt. Bagaimana kalau ia klaim 6 bulan berturut-turut, 1x sakit selama 5 hari saja. Uang yang ia dapat ialah 6 bulan x 5 hari = 30 hari x 2jt/hari = Rp 60jt dari 1 perusahaan. Bila ada 10 perusahaan maka ia dapat Rp 600jt dalam 6 bulan. Wooowww bukan ???

Berapa premi yang ia bayarkan ? 10 perusahaan x 2jt/bulan x 6 bulan = Rp 120jt. Untungnya berarti Rp 480jt dalam 6 bulan. Lumayan ???

Lalu bagaimana cara ia sakit ? Ini modus lain lagi, bisa minum susu basi, 2 hari puasa lalu makan mie instan, dll…Penyakit yang diklaim tidak jauh dari diare dan gejala typhus karena ini yang paling mudah.

Dengan modus seperti ini beberapa Perusahaan Asuransi agak ketat dalam pembayaran klaim dan bahkan menolak klaim jika ditengarai fraud.

Semoga ini menjadi jelas kenapa Perusahaan Asuransi bisa tidak membayar klaim yang nilainya kecil.

Baca juga :

Siapa Alvin Lim, sang pengacara ?

Siapa Ifranius , nasabah yang klaim ditolak lalu menuntut Allianz ?

Presiden Direktur Allianz menjadi tersangka

Bagaimana nasib nasabah bila Perusahaan Asuransi ditutup ?

Bagaimana Nasib Nasabah bila Perusahaan Asuransi Ditutup ?

Berita yang paling hangat ialah Presiden Direktur salah satu Perusahaan Asuransi Joint Venture dijadikan terdakwa oleh nasabah & pengacaranya karena unsur pidana, dalam hal ini penipuan tidak membayarkan klaim.

Di halaman facebook sang pengacara, beliau mengutip kata2 dari pejabat kepolisian bahwa Perusahaan Asuransi bila terbukti bersalah dapat dibekukan kegiatan operasinya dan pencabutan izin operasinya.

Tentunya ini sangat meresahkan para nasabah sehingga beberapa teman juga mengirimkan pertanyaan dan konfirmasi atas kejadian yang terjadi.

Lalu, seandainya hal itu benar terjadi bagaimana ? Pastinya jika perusahaan dibekukan maka tidak ada yang dapat dilakukan Perusahaan, baik hal penjualan ataupun pembayaran klaim. Dalam hal ini yang dirugikan ialah semua pihak, terutama perusahaan, karyawan dan tentunya para nasabah yang jumlahnya ribuan.  Hal ini akan menjadi sesuatu yang buruk di mata internasional terlebih lagi saat ini Indonesia membutuhkan investasi asing yang masuk ke dalam negeri.

Melihat lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya, apakah mungkin akan tutup jika hanya klaim yang tidak dibayar senilai belasan juta rupiah ??? Rasanya koq ya tidak ya…

Saya melihat kasus penolakan klaim ini mungkin memang ada celahnya untuk dibuat perkara pidana yang memungkinkan pencabutan izin operasi. Celah yang kecil ini lalu dibuat heboh , semakin heboh semakin terkenal pihak2 yang mungkin akan mendapatkan keuntungan dari kehebohan ini.

Saya berharap kita menanggapi kasus ini dengan bijak, jika kita nasabah kita tanyakan kepada agen asuransi kita. Apabila kita sebagai agen asuransi , jangan berbesar hati lalu mendiskreditkan perusahaan yang sedang diterpa masalah ini karena mungkin saja suatu hari masalah itu akan datang kepada perusahaan Anda.

Percayalah, tidak ada perusahaan asuransi yang tidak mau membayar klaim jika semua sesuai klausul dan tidak ada fraud.

Baca juga :

Modus Fraud di Asuransi