Arti Unitlink

Asuransi Unitlink, berarti menabung sambil berinvestasi. Seringkali sang agen menyatakan bahwa hanya perlu menabung selama 10 tahun atau sekian tahun, setelah itu berhenti membayar premi.

Tidak sepenuhnya betul karena di asuransi Unitlink, nasabah membayar selama ia diproteksi, hanya saja skema pembayaran diambil dari hasil investasi Nilai Tunai yang ada.

Bahkan jika di akhir tahun ke-10 nasabah mengambil investasinya, ia harus membayar premi lebih lama lagi dari 10 tahun!

Kapan Saat Terbaik Mengambil Polis ?

Banyak pertanyaan, kapan sebaiknya saya mengambil polis asuransi ?

Waktu saya mulai mengerti pentingnya asuransi, sayalah yang mengejar sang Agen untuk menjadi nasabah. Karena saya tahu, saat saya menandatangani persetujuan dan saat polis saya mulai berlaku, saat itu pula saya mempunyai tabungan Rp 100jt !

Saat itu saya bekerja part time, dengan penghasilan Rp +/- 1,5jt/bln di tahun 1998. Saya mengambil polis dengan premi Rp 800rb/thn dengan UP Rp100jt. Yang ada di benak saya ialah jika saya berpergian kemudian mengalami musibah meninggal maka saya akan dapat memberikan kepada keluarga saya uang warisan sebesar Rp 100jt ! Pada waktu itu saya berpikir paling tidak ada sesuatu yang sudah bisa saya berikan kepada keluarga sebagai tanda terimakasih karena telah membesarkan saya.

Saya tidak menunggu besok atau lusa untuk menandatangani polis karena saya tahu risiko bisa terjadi kapanpun, ia datang tanpa tanda-tanda dan tanpa diundang.

Jika memang Anda sudah tahu pentingnya asuransi, sekaranglah saat terbaik untuk mengambil polis. Hubungi agent Anda saat ini juga!

Pajak dalam Asuransi

Beberapa minggu lalu, ada sebuah wacana dari kantor pajak bahwa mereka akan meminta data nasabah perusahaan asuransi dalam rangka mengejar wajib pajak.

Keruan saja para pelaku industri menjadi resah dan tidak menanggapi permintaan ini. Hal ini dapat dimaklumi karena data nasabah pada perusahaan asuransi adalah sangat confidential. Jika hal ini benar-benar dilaksanakan maka perusahaan asuransi dipastikan akan lebih sulit lagi mendapatkan nasabah.

Berbeda dengan beberapa negara berkembang, ambil contoh di Jepang. Premi yang masuk ke asuransi dapat dijadikan dasar PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ). Di Indonesia hal serupa masih menjadi wacana dan terus diperjuangkan oleh AAJI. Bila pembayaran premi boleh dijadikan dasar PTKP sebagaimana zakat resmi, maka industri asuransi akan lebih cerah lagi.

Namun sebaliknya, jika data nasabah diubek-ubek pajak, industri asuransi pasti loyo.