Makhluk apa itu PAYDI ?

Mulai 14 Maret 2023 lalu OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menggunakan ketentuan baru dalam menjual Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi atau disingkat PAYDI. Dahulu kita mengenal PAYDI dengan istilah Asuransi Unitlink.

Ciri-Ciri PAYDI antara lain :

  1. Produk asuransi ada Nilai Tunainya yang tidak dijamin.
  2. PAYDI memiliki banyak biaya antara lain : biaya administrasi, biaya asuransi, biaya akuisisi, biaya pemeliharaan investasi. Namun jangan kuatir semua biaya tersebut sudah termasuk di dalam premi yang nasabah bayarkan.
  3. Anda harus memilih dana investasi , apakah fix income, ataukah equity atau yang lainnya
  4. Premi cenderung tetap , tidak naik setiap tahun atau per rentang usia.
  5. Polis dasar berupa asuransi jiwa tapi dapat ditambahkan asuransi lain (rider) seperti : kecelakaan, rumah sakit, sakit kritis, bebas bayar premi, dll.
  6. Anda bisa ubah Uang Pertanggungan sewaktu-waktu.
  7. Ada fasilitas cuti premi di PAYDI, setiap perusahaan ada aturan berbeda untuk cuti premi ini.
  8. Proposalnya terdiri dari banyak halaman karena banyak hal yang perlu diketahui untuk PAYDI ini.

Apakah PAYDI ini sesuai dengan kebutuhan kamu ???