T : Saya sudah mempunyai penyakit jantung (atau penyakit kritis lainnya), apakah masih bisa masuk asuransi?
J : Pada dasarnya yang menentukan diterima atau tidaknya calon nasabah adalah bagian underwriting. Anda bisa saja mengajukan permohonan, namun biasanya penyakit atau kelainan yang sudah diderita tidak dapat dicover, namun untuk penyakit lain yang tidak berhubungan dengan kelainan yang ada masih bisa dicover, kecuali ada pertimbangan lain dari bagian underwriting.