10 Alasan Mengapa Klaim Asuransi Tidak Dibayar

10 Alasan mengapa klaim tidak dibayar:

  1. Tidak termasuk dalam klausul (perjanjian kontrak), mis : meninggal karena kecelakaan, namun ternyata nasabah meninggal karena sakit maka klaim meninggal tidak akan dibayarkan
  2. Termasuk dalam pengecualian, mis : beberapa jenis kanker seperti kanker kulit, prostat, dll ( setiap perusahaan asuransi menetapkan jenis kanker yang berbeda yang tidak bisa diklaim. Atau meninggal karena melakukan kejahatan, itu juga termasuk dalam pengecualian
  3. Penyakit yang sudah ada, jika dalam diagnosa diketahui bahwa klaim yang diajukan diakibatkan penyakit yang sudah ada sebelum polis berlaku dan tidak tercantum dalam polis, maka klaim tidak dibayar.
  4. Dokumen yang tidak lengkap. Diperlukan kelengkapan dokumen saat klaim mis : surat keterangan dokter, surat klaim dari nasabah sendiri. Kurangnya satu saja dokumen maka klaim tidak akan dibayarkan.
  5. Masih dalam masa tunggu. Beberapa jenis klaim seperti penyakit kritis, rumah sakit memerlukan masa tunggu (waktu setelah polis terbit) antara 30 – 365 hari. Jika penyakit yang diklaim termasuk dalam masa tunggu maka klaim tidak dibayar.
  6. Polis dalam keadaan lapse. Lapse yang berarti polis tidak aktif dikarenakan belum terbayarnya premi yang jatuh tempo maka perusahaan asuransi tidak akan membayarkan klaim yang diajukan.
  7. Klaim diajukan lewat dari waktu yang ditentukan. Biasanya perusahaan asuransi menetapkan batas waktu untuk klaim antara 30-60 hari, lewat dari waktu tersebut maka klaim tidak akan dilayani.
  8. Klaim diajukan karena nasabah melakukan tindak kejahatan. Mis : masuk RS karena dipukuli massa sewaktu mencuri.
  9. Tindak kejahatan asuransi, mis : sengaja memotong jari sendiri demi mendapatkan uang penggantian. Atau ahli waris yang melakukan kejahatan terhadap tertanggung mengingat besarnya uang klaim yang akan didapatkan.
  10. Berada di luar wilayah kontrak. Mis : dalam kontrak tertulis semua kejadian yang terjadi di Indonesia, namun ternyata kejadian ada di luar Indonesia maka klaim akan ditolak.

Melihat banyaknya alasan klaim asuransi tidak dibayarkan, maka penting bagi para pemegang polis untuk mempelajari kontrak secara cermat karena setiap perusahaan asuransi jiwa mempunyai aturansi yang berbeda.

Kondisi Kritis

Bagi yang mempunyai asuransi unit link sudah tidak asing lagi mendengar tentang manfaat penyakit kritis, tetapi hati-hati dalam mengambil polis karena yang dimaksud dengan penyakit kritis ialah kondisi kritis dikarenakan salah satu penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria yang tercantum pada Polis.

Sehingga kriteria penyakit kritis itu berbeda-beda, antara nasabah dan agen atau orang lain bisa juga berbeda, yang menjadi acuan ialah Polis atau dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi berkaitan dengan kontrak asuransi

Kapan Saat Terbaik Mengambil Polis ?

Banyak pertanyaan, kapan sebaiknya saya mengambil polis asuransi ?

Waktu saya mulai mengerti pentingnya asuransi, sayalah yang mengejar sang Agen untuk menjadi nasabah. Karena saya tahu, saat saya menandatangani persetujuan dan saat polis saya mulai berlaku, saat itu pula saya mempunyai tabungan Rp 100jt !

Saat itu saya bekerja part time, dengan penghasilan Rp +/- 1,5jt/bln di tahun 1998. Saya mengambil polis dengan premi Rp 800rb/thn dengan UP Rp100jt. Yang ada di benak saya ialah jika saya berpergian kemudian mengalami musibah meninggal maka saya akan dapat memberikan kepada keluarga saya uang warisan sebesar Rp 100jt ! Pada waktu itu saya berpikir paling tidak ada sesuatu yang sudah bisa saya berikan kepada keluarga sebagai tanda terimakasih karena telah membesarkan saya.

Saya tidak menunggu besok atau lusa untuk menandatangani polis karena saya tahu risiko bisa terjadi kapanpun, ia datang tanpa tanda-tanda dan tanpa diundang.

Jika memang Anda sudah tahu pentingnya asuransi, sekaranglah saat terbaik untuk mengambil polis. Hubungi agent Anda saat ini juga!

PENGECUALIAN

Segala sesuatu memang indah di awal, ada ungkapan demikian. Itu juga berlaku di asuransi, jika Anda calon nasabah tidak membaca dengan teliti proposal dan kontrak polis.

Di awal proposal banyak sekali manfaat yang ditawarkan yang tentunya sangat berguna di saat terjadi musibah. Namun juga perlu dipelajari apa yang ada dalam proposal, antara lain :

  • Berapa lama waktu pembayaran premi
  • Berapa lama biaya administrasi & asuransi yang harus dibayar ( khususnya untuk asuransi unitlink )
  • Apakah akan ada kenaikan premi ( perhatikan jika Anda mengambil polis asuransi kesehatan / rumah sakit )
  • Jangka waktu pertanggungan
  • Ilustrasi hasil investasi, untuk asuransi unitlink biasanya itu hanya merupakan ilustrasi, jangan terjebak dengan angka.
  • Untuk asuransi tradisional, ada nilai tunai yang dijamin ( perhatikan angkanya )
  • Adanya beberapa pengecualian dan masa tunggu ( untuk penyakit kritis, kesehatan & rumah sakit )

Demikian juga, kontrak asuransi perlu dibaca sehingga bisa tahu mana yang bisa diklaim dan tidak bisa diklaim. Penting memperhatikan beberapa pengecualian, antara lain :

  • Masa tunggu untuk beberapa manfaat ( penyakit kritis, kesehatan & rumah sakit ) berbeda-beda
  • Segala hal yang berkaitan dengan alkohol dan obat terlarang tidak mendapat penggantian
  • Definisi rumah sakit, penyakit kritis, dll
  • Setiap penyakit kritis mempunyai definisi sendiri-sendiri untuk dapat diajukan klaim
  • Dsb

Biasanya asuransi memberikan jaminan 14 hari, setelah polis diterima untuk dibaca dan jika ada ketidaksesuaian polis dapat dibatalkan dan seluruh premi dikembalikan.

Kenapa Klaim Tidak Dibayar

T : Bagaimana kalau klaim saya tidak dibayar ?

J : Klaim tidak dibayarkan, ada beberapa sebab :

  1. Kurangnya data/dokumen yang diperlukan untuk klaim
  2. Adanya manipulasi data saat klaim atau sewaktu pengajuan asuransi
  3. Klaim tidak termasuk dalam kontrak ( Penting untuk mempelajari kontrak polis )