Pengelolaan Dana pada Asuransi Syariah

Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.

Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:

  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
  2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

1. Sistem yang mengandung unsur tabungan

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.

Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:

a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:

  • Perjanjian berakhir
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta meninggal dunia

b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:

  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:

  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

(Sumber: “Takaful Asuransi Islam” oleh Tim Takaful)

Asuransi Tradisional atau UnitLink ?

Dalam satu bulan lalu saya sering membaca milinglist yang isinya mengenai keberatan tentang UnitLink dari seorang financial planner. Orang tersebut juga menulis buku yang judulnya menjurus,”Jangan beli Unitlink, jika…”

Namun yang ditangkap banyak orang ialah jangan beli unitlink.

Untuk anda yang sedang mempertimbangkan membeli asuransi, coba pertimbangkan hal ini: Continue reading

Arti Unitlink

Asuransi Unitlink, berarti menabung sambil berinvestasi. Seringkali sang agen menyatakan bahwa hanya perlu menabung selama 10 tahun atau sekian tahun, setelah itu berhenti membayar premi.

Tidak sepenuhnya betul karena di asuransi Unitlink, nasabah membayar selama ia diproteksi, hanya saja skema pembayaran diambil dari hasil investasi Nilai Tunai yang ada.

Bahkan jika di akhir tahun ke-10 nasabah mengambil investasinya, ia harus membayar premi lebih lama lagi dari 10 tahun!

Tips Memilih Agen Asuransi

Berikut ini adalah tips memilih agen asuransi, mengingat begitu banyaknya agen di luar sana yang menawarkan asuransi. Pilih agen asuransi yang benar, karena asuransi adalah investasi jangka panjang

  1. Yakinkan sang agen memiliki surat ijin berjualan dari AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia)
  2. Mudah dihubungi
  3. Anda cocok dengan pribadinya
  4. Pekerjaannya sebagai agen asuransi adalah Full Timer
  5. Memiliki pengetahuan produk yang sangat baik

Asuransi Kebal Krisis

Bisnis Asuransi adalah salah satu bisnis yang kebal terhadap krisis keuangan.  Di tahun 1998 saat Asia mengalami krisis, perusahaan asuransi tetap membukukan keuangan walaupun menurun.

Di tahun 2008 ini, saat Amerika mengalami krisis, bisnis Asuransi di negeri Paman Sam tersebut tetap bertumbuh walaupun perusahaan asuransi terbesar Amerika AIG mengalami kesulitan keuangan. Hal ini terjadi karena masyarakatnya yang sudah menyadari pentingnya asuransi sehingga bila dalam kondisi krisis mereka tidak memiliki asuransi keadaannya akan semakin parah bila terjadi musibah.

Demikianpula halnya di Indonesia, bisnis ini terus bertumbuh dengan baik apalagi baru 5% dari 237 juta penduduk yang memiliki asuransi.