NILAI TUNAI PADA POLIS , YANG KADANG TIDAK TUNAI

Coba pelajari lagi polis asuransi yang Anda beli , apakah memiliki Nilai Tunai atau tidak. Tidak semua polis mempunyai Nilai Tunai.

Apakah Nilai Tunai itu ? Nilai Tunai ialah sejumlah uang yang nasabah bisa dapatkan apabila membatalkan suatu polis atau hendak mengambil sejumlah uang yang ada pada polis, yang besarnya sesuai dengan premi yang dibayarkan dan ketentuan lain pada polis.

Tidak semua Nilai Tunai bisa diambil seperti layaknya pada ATM tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pada beberapa polis bila Anda mengambil Nilai Tunai maka dianggap sebagai pinjaman yang harus dikembalikan dan dikenakan bunga ( Ini biasanya pada asuransi tradisional ). Sedangkan pada polis nontradisional/unitlink Anda bisa mengambil tanpa dikenakan bunga, tetapi akan dikenakan pajak 20% atas bunga bila untuk usia polis tertentu.

 

Pengelolaan Dana pada Asuransi Syariah

Di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu-membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.

Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi dua sistem yaitu:

  1. Sistem yang mengandung unsur tabungan
  2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

1. Sistem yang mengandung unsur tabungan

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahunan.

Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:

a. Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:

  • Perjanjian berakhir
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta meninggal dunia

b. Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:

  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

2. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan

Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:

  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

(Sumber: “Takaful Asuransi Islam” oleh Tim Takaful)

Arti Unitlink

Asuransi Unitlink, berarti menabung sambil berinvestasi. Seringkali sang agen menyatakan bahwa hanya perlu menabung selama 10 tahun atau sekian tahun, setelah itu berhenti membayar premi.

Tidak sepenuhnya betul karena di asuransi Unitlink, nasabah membayar selama ia diproteksi, hanya saja skema pembayaran diambil dari hasil investasi Nilai Tunai yang ada.

Bahkan jika di akhir tahun ke-10 nasabah mengambil investasinya, ia harus membayar premi lebih lama lagi dari 10 tahun!

Kapan Saat Terbaik Mengambil Polis ?

Banyak pertanyaan, kapan sebaiknya saya mengambil polis asuransi ?

Waktu saya mulai mengerti pentingnya asuransi, sayalah yang mengejar sang Agen untuk menjadi nasabah. Karena saya tahu, saat saya menandatangani persetujuan dan saat polis saya mulai berlaku, saat itu pula saya mempunyai tabungan Rp 100jt !

Saat itu saya bekerja part time, dengan penghasilan Rp +/- 1,5jt/bln di tahun 1998. Saya mengambil polis dengan premi Rp 800rb/thn dengan UP Rp100jt. Yang ada di benak saya ialah jika saya berpergian kemudian mengalami musibah meninggal maka saya akan dapat memberikan kepada keluarga saya uang warisan sebesar Rp 100jt ! Pada waktu itu saya berpikir paling tidak ada sesuatu yang sudah bisa saya berikan kepada keluarga sebagai tanda terimakasih karena telah membesarkan saya.

Saya tidak menunggu besok atau lusa untuk menandatangani polis karena saya tahu risiko bisa terjadi kapanpun, ia datang tanpa tanda-tanda dan tanpa diundang.

Jika memang Anda sudah tahu pentingnya asuransi, sekaranglah saat terbaik untuk mengambil polis. Hubungi agent Anda saat ini juga!

Pajak dalam Asuransi

Beberapa minggu lalu, ada sebuah wacana dari kantor pajak bahwa mereka akan meminta data nasabah perusahaan asuransi dalam rangka mengejar wajib pajak.

Keruan saja para pelaku industri menjadi resah dan tidak menanggapi permintaan ini. Hal ini dapat dimaklumi karena data nasabah pada perusahaan asuransi adalah sangat confidential. Jika hal ini benar-benar dilaksanakan maka perusahaan asuransi dipastikan akan lebih sulit lagi mendapatkan nasabah.

Berbeda dengan beberapa negara berkembang, ambil contoh di Jepang. Premi yang masuk ke asuransi dapat dijadikan dasar PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ). Di Indonesia hal serupa masih menjadi wacana dan terus diperjuangkan oleh AAJI. Bila pembayaran premi boleh dijadikan dasar PTKP sebagaimana zakat resmi, maka industri asuransi akan lebih cerah lagi.

Namun sebaliknya, jika data nasabah diubek-ubek pajak, industri asuransi pasti loyo.