Besar Kerugian Tutup Polis Unitlink

Berapa besar kerugian jika Anda menutup polis unitlink ?

Secara gamblang yaitu sebesar biaya akuisisi yang sudah dipotong oleh perusahaan asuransi.

Contoh, bila Anda membayar premi unitlink  Rp 1jt/bulan (Rp 500rb premi asuransi & Rp 500rb premi investasi), dan Anda ingin menutup polis pada tahun ke-3, maka kurang lebih kerugian Anda adalah : Biaya akuisis +/- 200% x premi asuransi /tahun = 200% x Rp 6 jt (Rp 500 rbx12 ) = Rp 12 jt

Anda juga sudah membayar biaya asuransi, namun itu bisa dibilang bukanlah kerugian yang terutama, karena selama jangka waktu Anda membayar Anda telah diproteksi.

Hitungan ini dimaksudkan jika Anda berniat menutup polis perusahaan asuransi yang lama, dan/ataumembuka polis baru. Anda akan rugi sebesar biaya akuisisinya. Hal yang perlu diperhatikan ialah :

  1. Jangan mudah terpengaruh untuk menutup polis lama, dan mengubah ke polis baru
  2. Jika Anda ingin menambah manfaat asuransi Anda, tanyakan apakah polis yang lama bisa di-upgrade ? Dari segi biaya akuisisi ini lebih murah, dibandingkan Anda membuka polis baru

Namun, jika keadaan benar-benar membuat Anda harus menutup polis, mis: tidak nyaman dengan manfaat/perusahaannya, coba dicek nilai tunai Anda, apakah sudah sebanding dengan premi yang Anda keluarkan atau bahkan sudah melebihi dari premi yang Anda bayarkan dan sudah melebihi biaya akuisisi yang Anda bayar. Jika demikian kerugian Anda hanya di masalah waktu, dan pastikan Anda diterima dulu di polis yang baru baru Anda menutup polis lama Anda.

Tips : Pilihlah dengan cermat sebelum membeli, menutup polis adalah sesuatu yang lebih banyak ruginya dibandingkan untungnya

2 thoughts on “Besar Kerugian Tutup Polis Unitlink

  1. Umumnya nasabah tidak akan mau menutup begitu saja pos unitlink tersebut. Hal ini bisa disebabkan kesulitan keuangan yang mereka alami atau sesuatu yang membuat mereka sangat kecewa dengan asuransi tersebut

    • Benny says:

      Ada satu lagi penyebab nasabah menutup polisnya: Nasabah menjadi agen asuransi di perusahaan yang lain maupun yang sama lalu terpengaruh oleh leadernya untuk menutup polis lama dan membuka polis baru biar ada tambahan omset untuk timnya.
      Bukan tindakan pidana. Hanya saja tidak etis. AAJI juga tidak bisa mendeteksi hal ini dan belum tersedia sistem informasi terintegrasi untuk mendeteksi twisting antar perusahaan asuransi. Banyak yang pouching dan pelanggaran kode etik lainnya.

Leave a comment